Breaking News

Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut Nganjuk, Kejari Geledah Kantor Bappeda

Kasus dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) atau studi kelayakan pembangunan Bendungan Margopatut di Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai melakukan penyidikan serius terhadap proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Tim penyidik dari Kejari Nganjuk bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis, 21 Mei 2026. Penggeledahan dilakukan di ruang arsip serta Bidang Litbang untuk mencari berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, penggeledahan tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek review FS Bendungan Margopatut diketahui memiliki nilai anggaran lebih dari Rp3,5 miliar. Padahal, studi kelayakan awal sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2008 dengan anggaran sekitar Rp700 juta. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait besarnya biaya review ulang yang dilakukan pada tahun 2024.

Kejari Nganjuk menyebut, proyek tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum memasuki pembangunan fisik bendungan. Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan review FS yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam perkembangan penyidikan, lebih dari 10 pejabat Bappeda Nganjuk serta pihak konsultan telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur proyek, proses pengadaan, hingga dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, proyek review FS tersebut dikerjakan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran proyek.

Sementara itu, pihak Bappeda Kabupaten Nganjuk mengaku kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Bappeda Nganjuk, Adam Muharto, menyatakan pihaknya menghormati langkah Kejari dan siap membantu kebutuhan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi Bendungan Margopatut ini menjadi perhatian masyarakat Nganjuk, khususnya warga Kecamatan Sawahan yang selama ini berharap pembangunan bendungan dapat membantu pengairan pertanian dan pengendalian banjir di wilayah sekitar. Banyak warga berharap proyek strategis tersebut benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat, bukan justru tersandung persoalan hukum.

Hingga saat ini, Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik. 

Tidak ada komentar