Dua Truk Modifikasi di Nganjuk Ketahuan Timbun Solar Subsidi, Polisi Amankan 3,6 Ton BBM
Kabupaten Nganjuk kembali digemparkan dengan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Aparat kepolisian berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar subsidi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Selain itu, dua unit truk yang telah dimodifikasi khusus juga turut disita sebagai barang bukti. Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut dan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU wilayah Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal BBM subsidi tersebut.
Kasi Humas Polres Nganjuk menyebutkan bahwa dalam operasi itu polisi berhasil menyita sekitar 3,6 ton solar subsidi. Selain BBM, aparat juga mengamankan dua truk modifikasi yang diduga telah dilengkapi tangki tambahan tersembunyi untuk mengelabui petugas SPBU maupun aparat penegak hukum.
Modus seperti ini diketahui sering digunakan pelaku penyelewengan BBM subsidi. Solar dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian dipindahkan ke tangki rahasia di dalam bak truk. Setelah terkumpul dalam jumlah besar, BBM subsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.
Kasus dugaan mafia solar subsidi memang menjadi perhatian serius di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga pernah terungkap, termasuk praktik penimbunan solar di Nganjuk beberapa tahun lalu dengan barang bukti mencapai satu ton BBM subsidi.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.







Tidak ada komentar