Kelebihan Smart SIM
Sedudoshare - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar pada Minggu, (22/09/2019) yang digelar di Gedung Basket Gelora Bung Karno dan bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.
Smart SIM bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lewat modernisasi teknologi informasi, salah satu contohnya seperti Samsat online.
Bisa dibilang SIM Pintar itu merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan Korlantas Polri untuk memaksimalkan pelayanan publik dan dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat.
Korlantas Polri telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk merekam identitas serta data forensik si pemilik.
Selain itu, SIM baru memiliki chip yang akan merekam segala pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM secara elektronik dan sistem Korlantas. Smart SIM juga berisikan data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengemudi.
Menariknya, dengan memiliki SIM baru ini, maka pemegang SIM yang taat pada lalu lintas akan mendapatkan reward atau penghargaan setelah melewati proses evaluasi.
Keunggulan Smart SIM
Seperti yang dikutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id dan beberapa sumber lainnya, ada lima keunggulan Smart SIM yang bisa dinikmati oleh masyarakat, yaitu:
1. SIM Pintar atau Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi. Jadi pelanggaran yang dilakukan pengemudi akan terekam. Maksudnya, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan tercatat di chip kartu dan juga server Korlantas.
2. Smart SIM juga dapat merekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengendara.
3. Karena SIM merupakan bentuk dari legitimasi pengemudi, maka rekam jejak pengemudi yang terekam akan menjadi bahan evaluasi.
4. SIM Pintar juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal Rp 2 juta yang dapat digunakan untuk membayar parkir, tol dan juga berbelanja.
5. SIM Pintar juga menyajikan fitur augmented reality di mana pengguna bisa mengakses layanan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas.
Syarat memiliki Smart SIM
Lalu, apa saja syarat agar kamu bisa memiliki Smart SIM?
Sama seperti syarat membuat SIM pada umumnya. Untuk pengguna baru, maka kamu harus memenuhi batas usia di 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, ujian praktik dan teori. Sedangkan untuk mendapatkan SIM umum, maka akan ada tes tambahan yaitu tes psikologi.
Tidak ada komentar