Definisi Konten Negatif yang Bikin Facebook dkk Bakal Didenda
Sedudoshare - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengenakan denda kepada penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, dan Twitter jika membiarkan konten negatif beredar di platform-nya.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan denda tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan.
Terkait penegakan hukum, Semuel mengatakan aturan ini akan berlaku pada akhir 2021. Artinya sekitar dua tahun setelah PP PSTE disahkan. Kemenkominfo mengatakan durasi tersebut dibutuhkan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE.
Menanggapi hal itu, Facebook mengaku siap mematuhi aturan, termasuk membayar denda jika membiarkan konten negatif beredar di platform-nya.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Kemenkominfo untuk mengendalikan konten yang beredar di platform mereka.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan konten negatif?
UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ternyata memuat definisi konten negatif atau disebut pula di dalam beleid sebagai konten ilegal.
Definisi konten ilegal ialah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna.
Selain itu, konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Tak hanya itu, konten negatif yang dimaksud juga termasuk pengiriman ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi dan dapat diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, serta disimpan untuk didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja.
"Karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten ilegal," demikian tertulis dalam beleid.
Dalam penjelasan umum UU itu juga disebutkan, guna melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik, diperlukan penegasan peran pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal.
Sumber berita: Situs berita CNN Indonesia
Tidak ada komentar