Taukah Anda Tentang 7 Transaksi Yang Dilarang Dan Hukumnya Harom
Pada dasarnya semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu hukum - hukum muamalah agar menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang subhat.
secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan oleh agam, yaitu (1) transaksi riba; (2) gharar(ketidakpastian); (3) dharar (penganiayaan); (4) maysir (perjudian); (5) maksiat; (6) suht (barang haram); (7)risywah (suap). Berikut penjelasannya.
1. Transaksi Riba
Secara umum terdapat benang merah yang mengaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupn pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Riba menurut Al-Quran, Al-hadits dan Ijma' (kesepakatan) para Ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba merusak amalan yang melebur amal-amal kebajikan.
Contoh transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp 10.000.000. Dibayar lunas dalam 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran A berkata kepada B untang mu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi utangmu menjadi 12.500.000, begitu seterusnya.
2. Judi (maysir)
Maysir atau judi di dalam syariat Islam hukumnya haram: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkorban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anka panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung." (Surat Al Maidah 90).
Berikut beberapa pengertian judi (maysir):
- Setiap permainan yang mengandung taruhan dari kedua pihak (Ibrahim Anis dalam Al-Mu'jam Al-Wasith hal. 758);
- Setiap permainan yang di dalamnya diisyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang (Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta'rifat hal. 179);
- Setiap permainan yang menimbulkan keuntungan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya. (Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa'i' Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279);
- Segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan (Ibnu Hajar Al Maky).
3. Gharar (transaksi yang menimbulkan ketidakpastian).
Gharar menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui, dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khidaa') dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang (Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal. 100-101).
4 Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan).
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
5. Maksiat
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rosul-Nya. Contoh: membuat pabrik munuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.
6. Barang Haram (suht)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk di konsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.
7. Risywah (suap)
Risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau Hakim membawanya sesuai apa yang dikehendaki oleh pemberi suap (Al Mishbah al munir). Menurut istilah, risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal.
Tidak ada komentar