Sekda Nganjuk dan Mantan Pj Bupati Sama-Sama Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut
NGANJUK – Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan review Feasibility Study (FS) pembangunan Bendungan Margopatut di Kabupaten Nganjuk terus bergulir.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan dan penganggaran kegiatan. Di antara saksi yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk membantu penyidik mengurai proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan review FS Bendungan Margopatut yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Sekda Diperiksa Terkait Perannya dalam TAPD
Sekda Nganjuk Nur Solekan telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Penyidik menggali keterangan mengenai tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut, termasuk sejauh mana informasi mengenai pekerjaan review FS Bendungan Margopatut diketahui dalam tahapan penganggaran.
Kejari Nganjuk menyebut pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan untuk memperjelas rangkaian proses kegiatan tersebut.
Hingga informasi ini dipublikasikan, pemeriksaan terhadap Nur Solekan masih berada dalam kapasitas sebagai saksi. Tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Sekda Nganjuk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mantan Pj Bupati Nganjuk Juga Dipanggil Penyidik
Selain Sekda, penyidik juga telah memeriksa mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan periode ketika kegiatan review FS Bendungan Margopatut berlangsung. Penyidik menggali keterangan mengenai kebijakan, pengawasan, serta proses pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kejari Nganjuk belum mengungkap secara rinci seluruh materi pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati tersebut.
Dengan demikian, status pemeriksaan Sri Handoko Taruna juga perlu dipahami dalam konteks sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menggali fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
Proyek Review FS Bernilai Miliaran Rupiah
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan review studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut.
Berdasarkan keterangan Kejari Nganjuk, pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4 miliar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan melalui kerja sama operasi dua perusahaan dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500.
Bendungan Margopatut sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang direncanakan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Nilai investasi pembangunan bendungan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Studi kelayakan bendungan tersebut sebelumnya telah dilakukan pada 2008. Kemudian, pada 2024 dilakukan kembali review FS melalui Perubahan APBD Kabupaten Nganjuk.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, Kejari Nganjuk telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik menyebut telah menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kejari Nganjuk juga menyebut adanya dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp968,775 juta.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Kejari Nganjuk menyatakan telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dan dua orang ahli dalam proses pengungkapan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Pihak kejaksaan bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti dan fakta hukum yang cukup.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk Nur Solekan dan mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana proses perencanaan dan penganggaran pekerjaan review FS Bendungan Margopatut berlangsung.
Hingga saat ini, keduanya belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini masih bergulir, dan perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah serta rencana pembangunan Bendungan Margopatut.







Tidak ada komentar