Breaking News

Bayi Tertukar Diberi Nama Ali, Pasangan Suami Istri Tuntut RSUD Nganjuk


SedudoshareNganjuk; Pasangan suami istri asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Nganjuk, Feri Sujarwo (28) dan Arum Rosalina (25) menuntut RSUD Nganjuk. Hal ini lantaran, pasangan suami istri tersebut tidak terima karena jenazah bayi mereka yang diduga telah ter-tukar ketika dibawa pulang ke rumah.

Feri menceritakan, bayi mereka lahir prematur pada 18 Agustus 2020 lalu. Karena kondisinya yang kritis, bayi tersebut langsung dibawa ke ruang inkubator.  Feri bahkan tidak diizinkan untuk mengadzani anaknya tersebut.  Dia hanya diberitahu oleh bidan yang membantu proses kelahiran, jika bayinya berjenis kelamin perempuan. Bahkan, pihak rumah sakit juga memberikan surat keterangan terkait jenis kelamin bayi tersebut.

Feri yang menerima informasi itu segera mengurus KK dan akta kelahiran anak kedua yang dia beri nama Ayra Shirly Alnaira. Dalam waktu 7 hari, tepatnya 25 Agustus, akta dan KK tersebut sudah selesai. Namun sayangnya, pada tanggal 29 Agustus, Ayra meninggal dunia setelah kritis selama dua hari.

Setelah mendapatkan kabar duka itu, Feri dan saudaranya menuju rumah sakit untuk mengambil jenazah dengan menggunakan sepeda motor. Feri mengaku tidak mengecek lagi karena ingin segera memakamkan jenazah anaknya tersebut.  Dia juga tidak mempermasalahkan ketika dia tidak menerima surat kematian dari rumah sakit.

“Baru ketika sampai di rumah dan mau dimandikan dimandikan, saya tahu kalau bayi  yang saya bawa pulang itu jenis kelamin-nya laki-laki.  Berbeda dengan surat keterangan yang diberikan kepada saya saat anak saya lahir,” kata Feri.

Langkah selanjutnya yang Feri ambil adalah menanyakan hal ini kepada RSUD Nganjuk. Karena belum mendapat jawaban, Feri juga mengambil langkah sendiri untuk memeriksa DNA si bayi di RS Bhayangkara Kediri. “Jika nanti ternyata hasil tes DNA tidak sesuai, saya akan menempuh jalur hukum. Hasilnya baru bisa diketahui 14 hari lagi,” tutur Feri.

Dia mengaku sudah menunjuk pengacara, Prayogo Laksono, untuk menjadi kuasa hukumnya. Dari keterangan Prayogo yang ditemui di rumah sakit, Selasa (1/9), dia sudah menemui humas RSUD Nganjuk, Eko Santoso untuk meminta klarifikasi dari rumah sakit. Prayogo akan mengambil dua langkah hukum untuk kasus bayi Feri. Yakni, menggugat secara secara perdata dan pidana sekaligus.

Eko Santoso, Humas RSUD Nganjuk mengatakan, pihak rumah sakit akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran jenis kelamin bayi meninggal dunia tersebut tersebut. “Rumah sakit, telah membentuk tim investigasi audit internal untuk mencari kebenaran dari status bayi yang meninggal dunia,” ujar Eko.

Untuk diketahui, saat ini jenazah bayi tersebut sudah dimakamkan di pemakaman desa setempat dan diberi nama Ali.

Source of Writing: koranmemo.com

Tidak ada komentar