Breaking News

Gelar Prosesi Pernikahan Lebih dari 30 Orang, Denda Rp10 Juta Menanti


Sedudoshare - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin resepsi pernikahan secara besar-besaran pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal ini untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) di Jakarta. Pemprov DKI hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan , pada masa PSBB transisi ini, pihaknya belum mengizinkan adanya acara resepsi pernikahan. Karena di sejumlah ditemukan klaster pernikahan.

Hal ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama, hanya akad nikah yang diperbolehkan dengan jumlah 30 orang. "Protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Cucu Kurnia kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Pedoman Nikah Masa Pandemi Covid-19

Lebih lanjut dia mengatakan, pelanggar aturan akad nikah tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung bahkan mendapatkan sanksi.

Cucu melanjutkan, pihaknya juga masih melarang operasional bioskop, tempat fitness, permainan bowling, serta ice skating.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020 dan telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 31 Juli 2020. Perpanjangan berlaku 31 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

"Apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, semua kegiatan pariwisata yang sudah beroperasi pada masa PSBB transisi dapat dihentikan," pungkasnya.

Source of Writing: Okezone

Tidak ada komentar