Breaking News

Harga Plat Nomor Resmi

Setiap kendaraan bermotor wajib memasangkan plat tanda nomor kendaraan, biasanya kita sebut dengan 'plat nomor'. Plat nomor ini terpasang wajib di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda lebih dari itu.

Plat nomor itu punya nama resmi yang tertulis dalam perundangan yaitu sering disingkat TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Memang sih terlalu panjang, jadi wajar kita lebih akrab dengan 'plat nomor'.


TNKB untuk motor dan mobil itu punya ukuran berbeda dan itu semua diatur dalam aturan yang menjadi standar baku. Jika tidak sesuai maka bisa dikatakan sebagai 'plat palsu', apalagi plat nomornya tidak mencerminkan nomor yang sesuai dengan surat-surat resminya. Tapi, tetap saja, ketika menggunakan plat nomor yang tidak terstandar tetap dikatakan plat 'palsu'.

Plat palsu ini bisa kita dapatkan di tempat jual plat-plat nomor di pinggir jalan. Biasanya, kita menggunakan jasa mereka untuk membuat plat sementara sebelum plat asli dari kepolisian rilis untuk kendaraan baru, atau menggantikan plat nomor asli yang hilang karena jatuh atau juga sekedar sebagai pemanis kendaraan. Harga membuat plat palsu ini berada dikisaran Rp 60.000,- sampai Rp 70.000,- untuk plat motor. Sedangkan untuk plat mobil dikisaran Rp 100.000,- sampai Rp 110.000,-. Ini untuk plat standar ya dan untuk harga sepasang.

Nah, lalu berapakah harga plat nomor yang resmi, yang dikeluarkan lembaga terkait, dalam hal ini adalah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)? Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku sejak 6 Januari 2016, besaran harga plat asli untuk motor adalah Rp 60.000,- dan untuk mobil Rp 100.000,-. Harga tersebut adalah harga per pasang, untuk depan dan belakang.

Sebenarnya harganya ya sama saja, beda-beda tipis. Yang membedakan sebenarnya adalah estetika dan kerapian. Kalau plat nomor asli seringnya gak rapih, jorok bikinnya terkesan asal jadi saja, entah catnya belum kering, bleberlah, intinya kurang bagus. Lain dengan plat 'palsu' yang kita pesan di pinggir jalan, kita bisa minta hasil terbaik.

Terkadang ada pemilik kendaraan yang membawa plat asli tersebut ke tukang plat untuk diperbaiki lebih bagus, karena yang dibutuhkan adalah logo embos Dirlantas Polri yang ada di body plat, jadi plat asli tersebut cukup dipermak sedikit di tukang plat supaya dapat hasil maksimal.

Segitu saja informasi yang bisa saya bagikan. Informasi yang penting saya catat di sini, toh suatu saat saya membutuhkan informasi ini, tinggal lihat saja dicatatan pribadi ini. Sekian, sampai jumpa dicatatan lainnya. -cpr-

Tidak ada komentar