Hukum Tentang Google Adsense Dalam Pandangan Islam
Sedudoshare - Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website/youtube kita.
Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website maupun video kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu.
Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.
Baca juga: Youtuber Gaji Ratusan Juta Perbulan, Demi Konten Rela Mandi Di Jalan Sambil Naik Motor, Orang Awam Cuma Bisa Nyinyir
Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya.
Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang notabene umumnya tidak syar’i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang melanggar syari’at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Fatwa Ulama Tentang Google Adsense 🔵Oleh ust Ammi Nur Baits
Kesimpulan:
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di Youtube/situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Tidak ada komentar