Hukum Maysir atau Judi Dalam Al-Qur'an
Maysir atau judi di dalam syariat Islam hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka menjauhilah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung"
"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka menjauhilah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung"
Tidak ada komentar