Breaking News

Aturan / Hukum Membangun Portal

Ilustrasi Warga Kampung Bangun Portal

Sedudoshare - Memastikan rumah yang ditinggali aman adalah prioritas yang harus dikedepankan. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membangun portal perumahan.

Selain digunakan untuk urusan keamanan, portal juga bisa digunakan untuk menutup akses agar jalan di perumahan tidak digunakan sebagai jalan umum.

Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan khusus mengenai pembangunan portal yang harus diikuti.

Seperti dilansir dari laman hukumonline.com, inilah penjelasan lengkapnya.

Pembangunan portal bisa dilihat dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan perumahan mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya meliputi ketertiban dan keamanan lingkungan.

Salah satunya adalah pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan masuk ke dalamnya.

Selain itu, peraturan pembangunan portal juga bisa dijumpai dalam peraturan daerah.

Sebagai contoh, Anda bisa melihatnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Perda DKI Jakarta 12/2003”)

Menurut Pasal 53 huruf c Perda DKI Jakarta 12/2003, tanpa seizin Kepala Dinas Perhubungan, setiap orang tidak dilarang untuk membuat atau memasang pintu penutup jalan dan portal.


Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan jika tidak sembarang orang bisa membuat portal di perumahan.

Dengan kata lain, seseorang yang hendak membuatnya harus mengantongi izin dari Kepala Dinas Perhubungan.

Adapun peraturan lain mengenai hal ini yang tertuang dalam Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007.

Berdasarkan pasal tersebut, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
  1. menutup jalan;
  2. membuat atau memasang portal;
  3. membuat atau memasang tanggul jalan;
  4. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
  5. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas;
  6. menutup terobosan atau putaran jalan;
  7. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya;
  8. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
  9. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya;
  10. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
  11. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman.

Dasar Hukum:
  •  Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  •  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  •  Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  •  Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat;
  •  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  •  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
  •  Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.003/5/9/DRJD/2011.

Aturan untuk Orang yang Memasang Portal Tanpa Izin | Berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003, orang yang memasang portal tanpa izin akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda dengan sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.
____________

Wah, ternyata membangun portal tidak bisa asal buat ya, sahabat sedudoshare.

Baca JugaCegah Penyebaran Coronavirus Polisi Tutup Jalan Ahmad Yani-Anjuk Ladang

Apakah portal di perumahanmu sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku?

Jika belum, segera urus persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, perlu diperhatikan juga jika setiap daerah memilih peraturan daerahnya masing-masing, ya.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Simak informasi dan tulisan update menarik lainnya di sedudoshare.

Source of Writing: Hukum Online

Tidak ada komentar