Breaking News

4 Langkah Cara Mengurus KTP Yang Hilang di Luar Kota


SedudoshareBagi sebagian orang pasti pernah mengalami kehilangan KTP karena berbagai faktor, contohnya ketika dompet hilang, terselip maupun jatuh entah dimana. Apalagi kalau pada saat itu kita berada di luar kota, hal ini akan membuat sulit untuk mencetak kembali kartu yang hilang.

Kehilangan KTP memang membuat kita semkain sulit, misalnya akan SIM, ATM, melamar kerja, bahkan kegiatan pemilu juga tidak dapat dilakukan jika seseorang tidak memiliki tanda bukti kependudukan.

Apakah Kita Bisa Mengurus E-KTP dari Luar Kota?

Banyak yang masih beranggapan bahwa ketika sudah terlanjur menghilangkan E-KTP, proses untuk mengurusnya lebih sulit dari sebelumnya. Apalagi bagi para perantau, banyak yang mengira harus pulang terlebih dahulu baru bisa mengurus KTP-nya.

Padahal tidak demikian, sekarang bisa dengan mudah mengurus dan mencetaknya kembali tanpa harus ke kampung halaman mereka.

Dengan adanya E-KTP, data dari seluruh penduduk sudah tersimpan secara digital dan terekam di database kependudukan Indonesia dan tidak akan hilang sampai kapanpun.

Ilustrasi E-KTP
Maka dari itu untuk mencetak KTP yang hilang tidak akan sulit seperti pertama kali kita membuatnya, seperti tidak harus lapor dan membuat surat kehilangan ke RT/RW, lalu ke Desa/Kelurahan, dilanjutkan ke Kecamatan, baru diproses di DISDUKCAPIL dan kembali lagi ke Kecamatan.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Buat Kamu yang Mau Nikah di Jakarta

Mengurus KTP Hilang dari Luar Kota sebenarnya sekarang prosesnya tidak sulit seperti yang dijabarkan sebelumnya. Berdasarkan dari perubahan Permendagri Nomor 9 tahun 2011 mengenai Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional, mulai tanggal 1 April 2016 sudah bisa mencetak E-KTP yang hilang di luar daerah asal pemilik KTP atau di daerah lain.

Berikut ini adalah 4 langkah cara mengurus KTP yang hilang di luar kota:

1. Membuat surat kehilangan

Jika sadar bahwa KTP hilang, Anda harus segera melapor ke kepolisian terdekat untuk membuat surat kehilangan. Hal ini bertujuan agar KTP yang hilang tidak disalahgunakan oleh orang lain yang menemukannya.

Kwatirnya, jika Anda tidak segera membuat surat kehilangan, kejahatan yang menggunakan atas nama Anda akan merugikan Anda sendiri karena tidak memiliki bukti kehilangan dari kepolisian.
Untuk membuat surat kehilangan kepolisian, Anda tidak dipungut biaya sepeser-pun. Namun kadang ada juga oknum yang kurang bertanggung jawab dengan menarik biaya pembuatan sebesar 10 ribu sampai 15 ribu.

Agar tidak terjadi hal demikian, setelah surat kehilangan selesai di buat, jangan menanyakan biaya yang harus dibayar karena hal ini akan membuka kesempatan untuk ditarik biaya pembuatan. Lebih baik langsung mengucapkan terimakasih dan segera meninggalkan jika tidak ada hal yang perlu ditanyakan lagi.

2. Siapkan foto copy KK

Pastikan selalu membawa foto copy KK jika Anda merantau di luar kota. Sehingga ketika E-KTP hilang bisa dicetak di kota tempat Anda bekerja tanpa pulang ke daerah asal.

Hal ini juga hampir sama ketika E-KTP Anda mengalami kerusakan, sehingga cukup membawa foto coy KK dan E-KTP yang rusak.

3. Pergi ke DISDUKCAPIL kota perantauan

Setelah berkas disiapkan, pergilah ke DISDUKCAPIL untuk mengisi formulir penerbitan E-KTP. Meskipun bisa diurus di DISDUKCAPIL, kadang ada beberapa kecamatan yang memang bisa mengurus E-KTP di kantor kecamatan masing-masing.

Jika masih bingung, pergialah ke DISDUKCAPIL terlebih dahulu untuk menanyakan prosedurnya. Malah akan lebih baik bila Anda diarahkan untuk mengantri di sana tanpa harus pergi ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

4. Proses Percetakan

Setelah nomer antrian Anda dipanggil ke loket khusus untuk mengurus E-KTP, serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu selama beberapa jam untuk proses pencetakan.

Prosesnya bisa hari itu juga selesai atau beberapa hari tergantung dari server dan jaringannya. Jika terjadi penundaan biasanya karena server dan jaringan yang masih bermasalah atau error saja. Kalau tidak ada permasalahan, E-KTP akan sudah selesai di cetak pada hari itu juga tanpa dipungut biaya sama sekali atau gratis.

Begitulah langkah yang harus Anda lakukan jika kehilangan E-KTP di luar kota. Dengan adanya perekaman E-KTP, pencetakan E-KTP yang baru bisa lebih mudah dan lebih cepat karena bisa dilakukan dari mana saja.

Jangan sekali-kali menggunakan jasa calo dan sebisa mungkin diurus sendiri. Menggunakan jasa calo biasanya akan membutuhkan biaya tambahan sekitar 50 ribu untuk ongkos operasionalnya. Semoga bermanfaat.

Source of Writing: Reza Angsa Kecil

Tidak ada komentar