HPP Gabah Dinaikkan 10%, GKP Menjadi Rp 4.200/kg
HPP Gabah dinaikkan dan semoga keuntungan petani bisa meningkat | Foto: Istimewa |
Sedudoshare - Jakarta - Di tengah pandemi Corona, ada angin segar yang bisa dirasakan petani. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
Kenaikan HPP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam siaran pers yang diterima tabloidsinartani.com, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan, kenaikan perlu dilakukan untuk menyesuaikan harga gabah di pasaran.
Besaran kenaikan acuan harga gabah sudah diperhitungkan berdasarkan saran dari kementerian dan lembaga teknis. Termasuk, Perum Bulog sebagai BUMN Pangan yang ditugaskan untuk melakukan penyerapan gabah petani.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 sebagai kementerian teknis yang mengatur harga pangan. Berdasarkan aturan itu, HPP GKP di tingkat petani naik menjadi Rp 4.200 per kg dan di tingkat penggilingan menjadi Rp 4.250.
Sementara, HPP GKG juga naik menjadi Rp 5.250 di tingkat penggilingan dan Rp 5.300 di gudang Perum Bulog. Harga beras di gudang Bulog juga naik menjadi Rp 8.300 per kg.
Sedangkan dalam acuan sebelumnya, diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015. HPP Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani dan penggilingan masing-masing sebesar Rp 3.700 per kg dan Rp 3.750 per kg.
Adapun, untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 4.600 per kg dan di gudang Bulog Rp 4.650 per kg. Sementara harga beras di Bulog dihargai Rp 7.300 per kg.
Lima Tahun
Kenaikan HPP gabah ini memang telah lama dinantikan petani sebab harga gabah sebelumnya sudah tidak relevan dengan keadaan, khususnya inflasi.
Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyebutkan aturan baru HPP gabah memang sangat mendesak. Sebab, berdasarkan catatannya, HPP beras hanya tumbuh 12% sejak 2012, sementara tingkat inflasi tumbuh sampai 30% sejak 2012 sampai saat ini.
"HPP Rp 3.700 dengan fleksibilitas 10% kemarin memunggungi para petani. Sekarang harga gabah bisa mencapai Rp4.500 per kilogram dan ketika paceklik bisa mencapai Rp5.000 per kilogram," kata Dwi.
Karena itu, dirinya mengapresiasi kenaikan HPP gabah dengan aturan baru ini. Dirinya berharap, dengan harga baru ini bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan serapan ke Bulog pun semakin besar.
Source of Writing: tabloidsinartani.com
Tidak ada komentar