Warga Adat Papua Keluhkan Aktivitas Investasi Perkebunan - CNN Indonesia
Sedudoshare - Sejumlah masyarakat adat Papua mengeluhkan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam di sekitar wilayah adat dan hutan. Pasalnya, kegiatan itu untuk aktivitas investasi usaha perkebunan, pembalakan kayu, pertambangan, dan program Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah hutan Papua.
Direktur Yayasan Pusaka, Angky mengatakan dalam beberapa hari ini, pihaknya sedang membantu proses advokasi antara masyarakat adat Papua dengan pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah dan legislatif.
Sejak Senin, kata Angky, pihaknya berdialog dengan pemerintah, Komisi IV DPR RI, DPD RI yang ada kaukus empat atau sekarang menjadi forum anggota legislatif DPR dan DPD dari Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain itu pihaknya juga bertemu dengan Komnas HAM, Ombudsman RI, KPK dan akan bertemu dengan kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, hingga kini sejumlah masyarakat adat Papua dan juga Papua Barat mendapat kesulitan karena kehilangan kawasan hutannya yang dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit dan lainnya.
Berdasarkan catatan Pusaka, setidaknya sepanjang 2018, terdapat 10 perusahaan perkebunan yang melakukan pembongkaran dan penggusuran kawasan hutan di beberapa daerah di Tanah Papua dan menyebabkan hutan di kawasan tersebut telah hilang hingga 8030 ha.
Selain itu juga, pemerintah telah mengalokasikan kawasan hutan di Tanah Papua seluas 223.940 ha untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Salah seorang masyarakat adat Papua, Peggy mengatakan pihaknya tidak mengetahui akan pembangunan yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan di wilayah kawasan hutan. Hal itu membuat masyarakat setempat kehilangan tempat untuk mencari penghasilan dan makan.
"Benar-benar tidak tahu perusahaan (mengambil alih lahan). Siapa yang mengeluarkan ijin, dan memberi kasih perusahaan itu masuk. Di situ ada Pemda, tapi masyarakat adat tidak dihadirkan," kata Peggy saat menggelar konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia (AII), Jakarta, Jumat (8/11).
"Pada akhirnya masyarakat sulit untuk menemukan apa yang mereka bisa dapat dari hutan," tambahnya.
Sejumlah masyarakat adat pun mendesak agar pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan pemberian izin dan ekspansi usaha perkebunan, pembalakan kayu, pertambangan, program TORA, yang dinilai merampas dan mengancam hak-hak masyarakat setempat atas tanah adat.
Selain itu, mereka pun meminta agar konflik dan keluhan masyarakat adat Papua segera diselesaikan. Hal itu termasuk dalam memberi penegakan hukum dan sanksi atas permasalahan, serta kerusakan lingkungan hutan adat.
Menanggapi hal itu, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri berpendapat agar pemerintah segera menangani laporan-laporan tersebut secara serius. Hal ini, kata dia, harus dilakukan bukan hanya dengan melakukan pembangunan secara masif di tanah pertiwi tersebut.
"Artinya, harus ada prioritas-prioritas agenda kerja yang tidak hanya terlihat secara fisik. Dalam arti fisik hanya infrastruktur, pembangunan, dan sebagainya. Tapi isu-isu yang menjadi fokus perhatian dari orang asli Papua," jelas Puri.
"Saya pikir sensibilitas Presiden dalam hal ini harus ditunjukkan secara konsisten," tambahnya.
Untuk membantu proses penyelesaian konflik agraria dan permasalahan HAM lain di Papua, AII sedang menyusun dan menyiapkan dokumen-dokumen untuk melobi pemerintah dan parlemen menangani permasalahan masyarakat Adat Papua secara serius.
"Dokumen-dokumen tersebut juga diharapkan bisa diterima dengan baik oleh pemerintah dan diharapkan ada komitmen dari pemerintah, dan juga parlemen terutama," imbuhnya.
Artikel asli: CNN indonesia
Tidak ada komentar