Retribusi Parkir di Kabupaten Nganjuk Naik: Langkah Menuju Tata Kelola yang Transparan
Sedudoshare - Kabupaten Nganjuk, sebuah daerah yang terletak di Jawa Timur, kini tengah menghadapi perubahan dalam tarif retribusi parkir. Pemerintah setempat baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif parkir sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Keputusan ini juga diambil dengan tujuan mengurangi praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekitar area parkir.
Latar Belakang Kenaikan Tarif Retribusi Parkir
Kebijakan kenaikan tarif retribusi parkir di Kabupaten Nganjuk tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan dan adil.
Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat seringkali menjadi korban praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di area parkir. Hal ini merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah daerah.
Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan pemerintah dapat menyediakan fasilitas parkir yang lebih baik, termasuk peningkatan keamanan dan pengelolaan yang lebih baik. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu menekan praktik pungli yang sering kali merugikan pengguna jasa parkir.
Pentingnya Karcis Parkir sebagai Bukti Pembayaran
Salah satu langkah kunci yang diambil pemerintah setempat untuk menghindari praktik pungli adalah dengan mewajibkan pengguna parkir untuk meminta karcis parkir resmi setiap kali membayar retribusi.
Karcis parkir ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga sebagai sarana untuk mengawasi dan mengontrol penerimaan retribusi parkir.
Dengan adanya karcis parkir resmi, pemerintah dapat lebih mudah melakukan audit dan pemantauan terhadap penerimaan retribusi parkir. Setiap transaksi parkir akan terekam secara sistematis, sehingga dapat dicegah adanya manipulasi atau pungutan liar.
Selain itu, karcis parkir ini juga memberikan kejelasan kepada pengguna parkir mengenai tarif yang harus dibayarkan, sehingga mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman.
Melansir jawa pos radar Nganjuk. "Retribusi parkir sepeda motor akan naik 300 persen. Jika sebelumnya, retribusi parkir sepeda motor maka tahun ini akan menjadi Rp 2 ribu. "Kenaikan retribusi parkir berlaku mulai tahun ini," tandas Kepala Dinas Perhubungan Tri Wahju Kuntjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus.
Kenaikan retribusi parkir tidak hanya untuk sepeda motor. Namun, kendaraan roda empat juga mengalami kenaikan retribusi parkir. Jika sebelumnya hanya Rp 1.000, naik menjadi Rp 3 ribu.
Kenaikan retribusi juga diberlakukan untuk parkir berlangganan. Kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 15 ribu per tahun, naik menjadi Rp 20 ribu.
Sedangkan, kendaraan roda empat dari Rp 20 ribu-Rp 25 ribu naik menjadi Rp 25 ribu- Rp 30 ribu per tahun.
Kenaikan retribusi parkir berlangganan tersebut sudah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2023. Dengan kenaikan itu, tahun depan retribusi parkir ditargetkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, selama ini pemkab dan dewan sering mendapat keluhan masyarakat yang "diakali" oknum juru parkir atau juru parkir liar. Realita di lapangan, tarif parkir sudah lebih dulu naik.
"Bayar lima ribu, tapi kembaliannya tidak dikasih. Daripada kelebihannya masuk kantong jukir, mending dibuatkan aturannya agar bisa menambah pemasukan daerah," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Tatit mengatakan, penyesuaian retribusi parkir tidak akan memberatkan warga. Karena tarif itu sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
Dewan juga meminta Dinas Perhubungan untuk sosialisasi secara masif. Agar masyarakat tak kaget dengan kenaikan tarif parkir ini. "Supaya masyarakat Nganjuk tahu," ujar Tatit."
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Langkah untuk menghindari praktik pungli di area parkir tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi kepada pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga akan melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya mendukung kebijakan kenaikan tarif retribusi parkir ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat melihat manfaat dari kebijakan ini dalam jangka panjang.
Kesimpulan
Kenaikan tarif retribusi parkir di Kabupaten Nganjuk adalah langkah positif menuju tata kelola parkir yang lebih transparan dan adil. Dengan mewajibkan pengguna parkir untuk meminta karcis resmi, diharapkan praktik pungli dapat diminimalkan. Penting bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dan melibatkan diri dalam pengawasan untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih baik dan terbebas dari praktik pungutan liar.
Source of Writing: Rahmad Widodo | Nganjuk
Tidak ada komentar