Breaking News

Politik Uang : Strategi Kaum Kafir dan Munafik


SedudosharePolitik uang telah ditegaskan Allah SWT di dalam kitab suci Alquran sebagai strategi baku kaum kafir dan munafik.

Dalam tahun politik, peredaran uang tunai dan transaksi mencurigakan kerap meningkat, tidak terkecuali pada tahun Pemilu ini. Salah satu alasan banyaknya peredaran yang yakni karena digunakan untuk membeli suara konstituen.  Sementara, mempengaruhi pilihan politik dengan uang termasuk dalam kategori risywah (suap).

Pemberian seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberinya disebut rasyi, sedangkan penerimanya disebut murtasyi. Sementara, penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy. Apa saja yang digolongkan dalam risywah? MUI menyebut suap, uang pelicin juga politik uang termasuk risywah. Risywah pun diharamkan bagi penerima dan pemberinya.

Politik uang adalah penggelontoran uang dalam bentuk asli mata uang atau bantuan lainnya kepada orang-orang yang memiliki hak pilih.

Praktik itu dilakukan dalam sebuah pemilihan umum atau pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah. Pemberian itu diberikan dengan syarat mereka yang mendapatkan gelontoran uang dan sejenisnya harus memilih calon yang dimaksud oleh pihak yang menggelontorkan uang. "Pekerjaan seperti itu adalah haram, karena menimbulkan mafsadar atau merusak agama, bangsa, dan negara,".

Politik uang telah ditegaskan Allah SWT di dalam kitab suci Alquran sebagai strategi baku kaum kafir dan munafik. Selain itu, politik uang juga sebagai bentuk kecurangan mereka untuk memenangkan persaingan atau pertempuran.

 Hal itu tertulis pada QS al-Anfal 36-37. "Sesungguhnya orang-orang kafir itu akan terus menggelontorkan harta benda mereka (mata uang dan lainnya) untuk mencegah masyarakat dalam menjalankan ajaran Allah SWT, mereka akan terus menggelontorkan harta mereka hingga menjadi bangkrut dan ludes. Setelah itu, mereka dapat dikalahkan di dunia dan dikumpulkan di dalam neraka jahanam saat mereka mati (banyak orang yang senang menerima gelontoran uang itu), dengan demikian Allah SWT menyaring orang orang yang kotor hatinya dari orang-orang yang bersih hatinya. Lalu, Allah SWT mengumpulkan orang-orang yang kotor hatinya itu menjadi satu kelompok yang terikat satu sama lain. Lalu, pada hari kiamat nanti Allah mengumpulkan mereka itu bersama-sama di dalam neraka jahannam. Itulah kerugian terbesar untuk mereka".

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, meski ayat ini dilatarbelakangi penyebab khusus, yakni upaya orang kafir Quraisy untuk mengumpulkan harta mereka guna mengalahkan kaum Muslimin, ayat ini mengandung makna umum. Allah SWT memberitahukan, orang-orang kafir membelanjakan hartanya untuk menghalangi manusia dari mengikuti jalan yang benar.

Kemudian, lenyaplah harta benda mereka. Pada akhirnya, hal tersebut menjadi kekecewaan dan penyesalan bagi mereka karena tidak mendapatkan sesuatu dari upayanya. Mereka hendak memadamkan cahaya Allah dan bermaksud agar kalimat mereka menang di atas kalimat kebenaran. Namun, Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya, sekalipun orang kafir tidak suka. Allah pun tetap menolong agama-Nya, menyerukan kalimat-Nya dan memenangkan agama-Nya.

Politik uang telah dilekatkan dengan orang-orang kafir. Orang kafir itu identik dengan kecurangan dan politik uang sepanjang zaman di berbagai belahan bumi ini termasuk di Indonesia. "Dalam kesempatan ini perlu rasanya  para pejuang kebenaran merenungkan dan menyadarkan umat bahwa politik uang itu haram,".

Orang–orang yang memperjuangkan kebenaran itu harus menggunakan cara dan strategi yang masuk akal untuk memenangkan kebenaran. Orang-orang yang memperjuangkan kebenaran itu, kata dia, sangat yakin bahwa Allah SWT menolong yang melaksanakan kebenaran.

Politik uang juga dibahas dalam Munas Alim Ulama' dan Konbes Nahdlatul Ulama 2012. Politik uang haram sehingga masyarakat harus menjauhinya. Dalil yang melarang politik uang adalah QS al-Baqarah ayat 188. Dalam ayat tersebut, Allah Ta'ala berfirman: "Dan, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang bathil" [QS al-Baqarah: 188]. Imam al Qurthubi mengatakan, "Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainya dengan cara yang tidak benar."

"Barang siapa yang mengambil harta orang lain bukan cara yang dibenarkan syariat, sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang bathil. Di antara bentuk memakan dengan cara yang bathil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu, sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim" (al Jami'LiAhkamil Qur'an juz II hal 711).

Di dalam hukum positif, politik uang dilarang negara. Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan beberapa poin pidana yang masuk dalam kategori politik uang. Di antaranya termaktub dalam 187 A yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Pelakunya juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak satu miliar.  Wallahu a'lam. 

Source of Writing: Rahmad Widodo | Nganjuk

Tidak ada komentar