Breaking News

Ketahui Inilah Lima Syarat Razia Lalu Lintas Resmi


Sedudoshare - Jika melihat polisi berada di jalan melakukan razia, bawaan para pengendara mesti langsung deg-degan atau bahkan putar balik. 

Apakah para pengendara merasa jatuh cinta dengan polisi? Hanya dikarenakan jantung mereka selalu berdetak ketika bertemu dengan polisi yang melakukan razia ?

Tentu perasaan itu bukan rasa cinta, ataukah bahkan seperti melihat hantu ? bagaimana bisa jantung para pengendara berdetak lebih kencang ? Pasalnya dalam setiap pemeriksaan, petugas polisi pasti punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan?

Tapi jangan khawatir, Anda juga bisa mencari ‘kesalahan’ polisi ketika mereka melakukan razia kendaraan. Bukannya ingin melawan aparat, namun masyarakat harus tahu agar tidak dibodohi oleh ulah oknum petugas yang nakal.

Mereka pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya sendiri. Supaya kamu terhindar dari razia ‘bohongan’ ini. Anda perlu tahu syarat-syarat razia yang dianggap sah.

1. Ada papan pemberitahuan

Nah, papan pemberitahuan ini terkadang jarang kita ketahui. Sering kita mendapati razia secara mendadak atau ‘disergap’ tiba-tiba. Ini namanya pemeriksaan ‘bodong’.

Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes!

2. Surat tugas

Sama halnya dengan tidak adanya papan pemberitahuan. Jika polisi yang melakukan razia tidak dilengkapi dengan surat tugas yang sah, maka bisa dikatakan razia itu tidak sah alias ‘abal-abal’.

Polisi yang menggelar razia harus bisa menunjukan surat tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP 42 Tahun 1993 berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. 

Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.

Selain itu ada pasal 15 PP 80 tahun 2012 tentang tatacara pemeriksaan kendaraan bermorot di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Baik surat tugas dan papan pemberitahuan tentang razia semua sudah lengkap diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Apakah razia yang selama ini Anda ketahui, polisi selalu menunjukkan surat tugas yang sah ? Kalau mereka tidak bisa menunjukan surat tugas yang sah seperti diatur dalam Pasal diatas, mending langsung jalan saja.

3. Razia malam harus ada papan bercahaya

Aturan pemeriksaan pada malam hari dan siang tidak banyak berbeda dengan razia kendaraan siang hari.

Selain surat tugas yang sah, papan pemberitahuan pemeriksaan kendaraan di malam hari wajib diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.

4. Wajib pakai seragam dan atribut lengkap

Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. 

Misalnya, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Baca juga: Dua Polisi Nganjuk Mengajar Di Sekolah Tanpa Upah

Nah, jika petugas kelupaan mengenakan kelengkapan atribut resmi mereka. Maka, polisi tersebut tidak berhak melakukan pemeriksaan kendaraan dan menilang.

5. Hanya polisi lalu lintas yang boleh menilang

Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum. 

Jika seluruh syarat ini sudah dipenuhi dan kamu kena pemeriksaan, kamu harus ikhlas. Kalau kamu bersalah, terima saja.

Tidak ada komentar