Breaking News

Perbedaan Penyandang Cacat dan Penyandang Disabilitas


Sedudoshare - Pengertian penyandang cacat #Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: 

1. penyandang cacat fisik;
2. penyandang cacat mental;
3. penyandang cacat fisik dan mental.

Menurut Undang - Undang RI No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan pemahaman bahwa disabilitas ditujukan kepada orang yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental yang dapat menganggu atau menghambat dirinya untuk melakukan kegiatan selayaknya.

Sedangkan penyandang disabilitas, diartikan sebagai keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Namun disabilitas juga merupakan kata serapan bahasa Inggris, disability, yang berarti ketidakmampuan seseorang untuk melakukan berbagai hal dengan cara yang biasa.

Menurut Undang - Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 1 mengartikan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Setelah mendapatkan gambaran mengenai pengertian penyandang cacat dan penyandang disabilitas, apakah kalian sudah dapat menemukan perbedaan diantara keduanya? Manakah yang lebih layak untuk mereka? 

Julukan "penyandang cacat" kerap kali memiliki konotasi negatif yang mengartikan bahwa seseorang cacat pada keseluruhan pribadinya.

Namun pada kenyataannya hanya mempunyai satu kekurangan fisik tertentu, contohnya memiliki ketidakmampuan untuk mendengar (tuli) namun semua organ tubuh lain masih berfungsi sempurna. Oleh karena itu julukan "penyandang cacat" untuk mendefinisikan seseorang dengan keterbatasan fisik maupun mental, harus dihapuskan penggunaannya. 

Hal itu sesuai dengan disahkannya Undang-Undang nomor 19 pada tahun 2011, tentang pengesahan "Convention on The Rights of Persons With Disabilities".

Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, Gufroni Sakril, pada peringatan Hari Penyandang Cacat Internasional (Hipenca), di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Sabtu, (03/12/2011), mengatakan bahwa istilah "penyandang cacat" harus dirubah, karena istilah tersebut mengandung nilai yang cenderung bermakna negatif. "Penyandang cacat dianggap sebagai sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak mampu dan menyandang masalah karena tercela atau cacat," katanya.

Jadi mulai sekarang kita harus mengganti penggunaan 'penyandang cacat' menjadi 'penyandang disabilitas' yang memiliki konotasi lebih baik.

Tidak ada komentar