Breaking News

Sejarah Perjalanan LDII di Indonesia

KATA PENGANTAR

Sedudoshare - Belakangan ini, Umat islam Indonesia disibukan dengan fenomena merebaknya aliran sesat, baik yang berkembang dalam wilayah Indonesia maupun pada tingkat global. Fenomena ini sangat  menguras banyak energy dan pikiran umat islam, padahal sebenarnya energy itu sangat diperlukan untuk menghadapi banyak masalah; mulai dari bencana alam, politik, pengembangan pendidikan generasi muslim, dan masalah lainya.


Keterjebakan Umat Islam dalam konflik internal menyebabkan energy yang seharusnya dioptimalkan demi pengemabangan umat, justru hampir terkuras habis. Dalam banyak kesempatan , umat Islam dalam hal ini ormas-ormasnya tidak sempat merealisasikan rencana strategis organisasi yang telah dirumuskan oleh ormas tersebut. Umat Islam seakan jalan di tempat pada saat umat di luar Islam meraih capain tertinggi di segala bidang.

Salah satu respon radikal terhadap kelompok organisasi yang dituduh aliran sesat kebanyakan yang melakukan adalah sebagian umat pada tingkat massa (grass roots) akar rumput,tanpa melalui tabayyun (cari penjelasan)  terhadap organisasi yg di tuduh sesat tersebut. Salah satunya terhadap organisasi Lembaga Dakwah islam Indonesia (LDII).

Sepanjang pengamatan kami buku-buku yang membahas LDII hanya mengulas sisi negatifnya saja, begitupun oknum yang menuduh sesat terhadap LDII. Sementara sisi positifnya, nyaris tidak tersentuh. Seharusnya, masyarakat di beri informasi yang lengkap dan seimbang, agar lebih bisa objektif  dalam melihat LDII.

Sehingga masyarakt tidak terjebak dalam informasi yang tidak berimbang. Sikap tersebut akan memunculkan sikap yang salah , seperti tindakan anarkhis terhadap LDII yang sedang tahap tabayyun. Dalam proses tabayyun melalui klarifikasi LDII ini di harapkan kepada masyarakat terutama tokoh-tokoh  Agama lebih dapat mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi perbedaan yang ada.

Sesuai firman Allah 'sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antar kedua saudaramu dan beratkwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.' (QS.al-hujurat -49- : 10 ).
                                              

1.SEJARAH SINGKAT LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

Berawal dari berdirinya Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI) pada tanggal 1 Juli 1972 di Surabaya,Jawa timur, atas arahan Pangdam VIII Brawijaya, Mayjen TNI Wijoyo Suyono.

Kemudian  Pada tahun 1990, atas dasar pidato pengarahan Rudini selaku Menteri Dalam Negeri, dan Sudharmono SH selaku Wakil Presiden, LEMKARI mengubah namanya menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dikarenakan nama LEMKARI memiliki kesamaan singkatan dengan lembaga karatedo Indonesia.

Atas dasar arahan kedua pejabat pemerintah tersebut, dan berbagai masukan yang terjadi, baik pada sidang – sidang Komisi maupun Sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar (MUBES) IV LEMKARI tahun 1990, terjadi perubahan nama secara formal yang ditetapkan dalam Keputusan MUBES IV LEMKARI No.VI/MUBES-IV/LEMKARI/1990 Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang di singkat LEMKARI, menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang di singkat LDII.

 Pada tahun 1998 Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengadakan MUNAS V dan terpilih sebagai ketua umum Dr.Ir.KH. Abdullah Syam Msc,APU.

Dibawah kepemimpinan beliau,seiring perubahan era Reformasi,LDII terdorong untuk lebih Pro-Aktif dalam melakukan Sosialisasi dan Publikasi kepada Pemerintah maupun Masyarakat dalam hal kegiatan-kegiatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagai sarana Keterbukaan (Eklusif).

Pada Tahun 2005 Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kembali melaksanakn hajat penting bagi LDII yaitu Munas VI yang di adakan di Hotel Millenium Jakarta dan kembali terpilih sebagai Ketua Umum Prof.Dr.Ir.KH. Abdullah Syam M.Sc  untuk Periode 2005 – 2010.


Kebijakan beliau yang sudah dicanangkan pada periode sebelumnya lebih di perkuat kembali dengan menekankan hubungan dengan MUI dan Ormas-ormas lainya, serta mendorong agar kehadiran LDII memberikan Kontribusi manfaat langsung kepada Pemerintah dan Masyarakat sekitarnya.

Sejarah terulang kembali saat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)  mengadakan Munas VII  pada Maret 2011  yang di adakan di Surabaya, jawa Timur bertempat di Hotel Shangri-La, Karena 39 tahun yang lalu  tepatnay 1 Juli 1972 LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)  di dirikan di Kota Surabaya,Jawa timur.

Dan Prof.Dr.Ir.KH. Abdullah Syam M.Sc Kembali terpilih secara Aklamasi untuk Periode 2011 – 2016.

2. Visi LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

Tingkat Pusat

·     Menjadi Organisasi Dakwah Islam Profesional yang mampu  mewujudkan manusia Indonesia yang tekun beribadah kepada Allah SWT, Berakhlakul Karimah, memakmurkan bumi, dan membangun Masyarakat madani yang Kompentitif berbasis Tabiat jujur, Amanah, Kerja Keras, dan Hemat, Rukun, Kompak, dan Keja sama yang baik

Tingkat Provinsi Lampung

·      Organisasi Kemasyarakatan Islam yang Profesional dan Mandiri

Tingkat Kabupaten Tulang Bawang

·      Terwujudnya Ormas Islam yang Profesional dan Mandiri.

3. Misi LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

  Tingkat Pusat

Memberikan Kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan Negara melalui Dakwah, Pengkajian, Pemahaman, dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh  berkesinambungan, dan terintegrasi sesuai peran, posisi, dan tanggung jawab profesi sebagai komponen Bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  Tingkat Provinsi

a)       Meningkatkan kinerja Pengurus untuk mencapai Organisasi yang Profesional

b)       Meningkatkan pemahaman Islam secara Kaffah (menyeluruh) dalam upaya terjaganya kelestarian Al-qur’an Hadist.

c)       Meningkatkan Komunikasi aktif dan bekerjasama secara vertikal maupun horizontal

d)       Meningkatkan citra Umat islam melalui Paradigma baru LDII

e)       Meningkatkan Tri Kerukunan Umat beragama

f)        Meningkatkan kepedulian dan Kesetiakawanan sosial

  Tingkat Kabupaten

a)       Meningkatkan kinerja Pengurus untuk mencapai Organisasi yang Profesional

b)       Meningkatkan pemahaman Islam secara Kaffah (menyeluruh) dalam upaya terjaganya kelestarian Al-qur’an Hadist.

c)        Meningkatkan Komunikasi aktif dan bekerjasama secara vertical maupun horizontal

d)       Meningkatkan citra Umat islam melalui Paradigma baru LDII

e)       Meningkatkan kesadaran Hukum dan Ham.

4. Maksud dan Tujuan LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

    Lembaga Dakwah Islam Indonesia didirikan dengan maksud untuk menghimpun seluruh potensi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan, dan tujuan, sehingga memiliki  satu visi dan persepsi dalam menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
     Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat, dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasrkan Pancasila yang di ridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

5. Sasaran LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

    Meningkatkan kegiatan dakwah islam secara merata di seluruh tanah air
    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Islam secara merata dan meningkatnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam yang berasal dari sumber-sumber ajaran Islam yang sesuai dengan Al-qur’an dan Sunnah Rosululloh SAW.
     Meningkatnya Kualitas SDM masyarakat Islam
     Meningkatkan kapasitas partisipasi pembangunan
     Meningkatkan kerukunan antar umat beragama dan kesetiakawanan sosial

6.  LATAR BELAKANG PARADIGMA BARU LDII

Tonggak perubahan mindset (cara berfikir) LDII secara formal terjadi pada tahun 2005, ketika Munas LDII pada tahun tersebut berhasil mengeluarkan konsep paradigm baru. Konsep tersebut merupukan political will LDII dalam merespon stigmatisasi yang menggiring LDII dalam dakwaan sebagai aliran sesat.

Lahirnya paradigm baru bermula pada masa kepemimpinan pertama Prof. DR . Ir. KH Abdullah Syam, MSc. Pada tahun 1998-2005. Kemudian pada Munas VI LDII 2005, Konsep ini diperkuat kembali ketika Abdullah Syam terpilih kembali sebagai Ketua Umum DPP LDII untuk yang kedua kalinya. Pada Munas VI LDII 2005 ini pula LDII menegaskan sikap politiknya yang sebelumnya berafiliasi ke Golkar menjadi menerapkan prinsip netral.

Kelahiran paradigm baru juga dilatar belakangi oleh suasana kerukunan hidup  bermasyarakat dan beragama yang semakin dinamis dan bebas, selain  juga dilatar belakangi oleh kebebasan berpendapat yang menggiring era reformasi.

Salah satu persoalan yang dituduhkan kepada LDII adalah sikap eksklusifitasnya (tertutup). Sikap tersebut oleh paradigm lama yang menerapkan prinsip “tangan kanan sodaqoh, tangan kiri tidak mengetahui”  yang membuat berbagai kegiatan LDII terkesan tertutup dan hanya untuk kalangan sendiri. Tetapi dengan paradigm baru  yang menerapkan prinsip “ Waa ma bini’mati Robbika fahadis “ (Terhadap Nikmat Tuhan Mu maka hendaklah kamu menyebut nyebutnya – Adh,dhuha 11 ). Maka kegiatan yang dilakukan oleh warga LDII  menjadi lebih terbuka.

Tuduhan sebagian kelompok terhadap LDII yang terjadi sejak pendirian LEMKARI mendorong LDII untuk mengembankan respon yang berangkat dari prinsip  “ Id'fa Billati hiya ihsan “  (tolaklah/balaslah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik).

Prinsip tersebut membuat LDII cenderung defensive (menahan diri) ke dalam tanpa berusaha mencari penjelasan dari pihak yang menuduhnya, untuk menghindari polemik. Termasuk dalam hal ini, terhadap berbagai buku yang disebarkan ke masyarakat umum yang isinya menyebarkan dakwaan-dakwaan negative terhadap LDII, sikap resmi LDII sementara ini masih menghindari polemik. Namun demikian, sebagai organisasi yang harus legal, LDII merupakan suatu lembaga yang memiliki badan Hukum.

Dalam paradigm baru , klarifikasi LDII di kembangkan lagi dengan prinsip tabayyun (penjelasan), yang membuat LDII lebih terbuka pada saat diperlukan. Prinsip ini telah mendorong LDII bersikap lebih terbuka terhadap kelompok-kelompok Islam lain. Untuk kepentingan itulah, LDII lebih aktif dalam mengekspos berbagai kegiatan ibadah sosialnya di bandingkan sebelumnya. Seperti LDII telah peduli untuk membantu korban bencana di Indonesia dan setiap Idul Adha LDII melakukan tebar Qurban Dll.

Sejak dahulu sebenarnya LDII senantiasa terbuka bagi pihak-pihak lain yang hendak mengetahui ajaran Islam yang di terapkan oleh LDII. Sekarang, prinsip tersebut dikembangkan lagi secara lebih proaktif dengan saling mengunjungi untuk bersilaturrahmi antara LDII dengan tokoh masyarakat dan para ulama serta organisasi sosial kemasyarakatan lain.

Misalnya, menerima kunjungan silaturrahim dari MUI, MPU Aceh, Majelis Ulama Islam Singapore (MUIS), NU, dan lain - lain untuk menyaksikan berbagai kegiatan PonPes LDII. Selain itu LDII juga merespon permintaan MUIS Singapore untuk mengirimkan salah satu hafidznya menjadi imam sholat pada bulan Ramadhan tahun 2006 di Masjid Darussalam Singapura. Termasuk  juga mengirimkan mubaligh LDII sebagi pengajar di  PonPes Dayah Ulumudin Lhokseumawe yang di pimpin Ketua Umum MPU Lhokseumawe Syech Tgk Samaun Risyad.

Dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)  mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagimana yang di tetapkan MUI (dalam Ijtima’ Ulama komisi fatwa th 2006)

7. KLARIFIKASI LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

Dengan bertambah majunya Demokrasi di Indonesia , orang semakin leluasa berpendapat tentang apa saja, termasuk tentang hal-hal negative atas golongan tertentu, tidak terkecuali terhadap LDII, meskipun LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII) telah melakukan perubahan cara pandang atau berpardigma baru dan lebih terbuka, merspon hal itu sekaligus memperhatikan Surat Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 03 / KEP / KF-MUI / IX / 2006  tertanggal 04 september 2006 prihal: ……………, rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII tahun 2007 menetapkan Pernyataan Klarifikasi LDII yang menegaskan bahwa LDII bersedia, bersama ormas – ormas Islam lainya, mengikuti landasan berfikir yang ditetapkan MUI, yang meliputi:

(a) penyamaan metode berfikir yang dinamakan taswiyah al-manhaj yang mentolerir adanya perbedaan sepanjang masih dalam koridor ma ana ‘alaihi wa ashabi yaitu faham keagamaan ahlusunah wal jama’ah dalam pengertian luas, dan

(b) penyamaan metode gerakan yang dinamakan tansiq al-barokah yang mensinkronisasi, mengkoordinasi dan mensinergikan gerakn Umat Islam di Indonesia di bawah payung MUI.

PERNYATAAN KLARIFIKASI LDII

1.   LDII sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan telah memiliki paradigm baru sebagai hasil musyawarah Nasional (MUNAS) VI LDII tahun 2005 dan menerapkanya dalam segenap aktivitas organisasi. Secara jelas LDII telah memiliki visi dan misi organisasi, tujuan dan rencana strategis yang meliputi kebijakan, program, dan sasran / rencana kegiatan yang pelaksanaanya dijabarkan oleh jajaran organisasi mulai dari DPW LDII Provinsi, DPD LDII Kab/Kota, PC LDII Kecamatan, dan PAC LDII Kelurahan, dengan tetap mengakomodasikan kepentingan daerah setempat.

2.   LDII bukan penerus / kelanjutan  dari gerakan islam jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan Islam jama’ah. Pada awal keberadaanya LDII bersama-bersama dengan ormas lainya seperti Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) diberi tugas untuk membina dan meluruskan orang-orang yang masih memiliki faham Islam Jama’ah kearah faham yang dimiliki umat islam pada umumnya.

3.   LDII tidak menggunakan ataupun menganut system keamiran. Yang menjadi garis organisasi dan  di kembangkan dalam LDII sejak awal berdirinya adalah kepemimpinan yang menumbuh kembangkan tanggung jawab dan amanah sebagai ra’in (pemimpin), sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya dari apa yang dipimpinnya. “ Nilai-nilai kepemimpinan ini tidak hanya diamalkan dalam organisasi LDII, tetapi juga diperaktekan dari mulai keluarga, pondok pesantren, dan lebih luas lagi dalam kehidupan berumah tangga dan bermsyarakat.

4.   LDII tidak menganggap umat muslim di luar LDII sebagai kafir atau najis.

5.   Masjid LDII terbuka untuk umum dan mengingat bahwa,(a) menjaga kesucian masjid ada pahala / ganjaran yang besar, dan (b) bahwa dalam solat perlu di jaga kesucian diri, pakaian, dan tempatnya, maka dibuat jadwal membersihkan masjid secara berkala. Jadi dalam hal sedang mengepel / membersihkan masjid bukan mensucikan karena di injak / dipakai selain warga LDII, tetapi dalam hal menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah yang telah dilaksankan secara rutin sesuai jadwal yang telah di tetapkan sebelumnya.

6.   LDII dalam pengayaan ilmu tidak hanya dari alumni pondok LDII yang berkapasitas usatdz atau ulama, tetapi juga guru – guru pondok dan pengurus organisasi khusunya di bidang dakwah ditangani oleh para guru/ulama yang alumni Institut Agama Islam  Negeri (IAIN), perguruan tinggi swasta, dan pondok pesantren lainya, khususnya untuk bacaan Al-Qur’an / Qira’a Sab’ah LDII mengirimkan santrinya / gurunya untuk belajar kepada Syeh Husen Al-Shabbah sebagai Guru besar Universitas Al-Azhar di Kairo.Selain itu, untuk pengayaan ilmu agama lainya telah di kirim beberapa santri yang di antara mereka ada yang kuliah di Universitas Umul Quro, Universitas Madinah, dan mengikuti kegiatan keilmuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui beberapa Syaikh yang terkenal.

7.   LDII tidak pernah mengajarkan kepada warganya untuk menolak diimami oleh orang luar warga LDII, akan tetapi warga LDII boleh diimami oleh siapa saja umat Islam yang memenuhi Syarat –syarat antara lain : bacaanya baik, senioritas, dan Ulama sesuai dengan as-sunnah.

8.   LDII bersedia, bersama dengan ormas – ormas Islam lainya, mengikuti landasan berfikir keagamaan sebagimana yang di tetapkan MUI, yang meliputi (a) penyamaan metode berfikir yang dinamakan Taswiyah al-Manhaj- yang mentolerir adanya perbedaan sepanjang masih dalam koridor ma ana ‘alaihi wa ashabihi yaitu faham keagamaan ahlussunnah wal jama’ah dalam pengertian luas, dan (b) penyamaan metode gerakan yang dinamakan Tansiq al-Harakah- yang mensinkronisasi, mengkoordinasi, dan mensinergikan gerakan umat Islam di Indonesia di bawah payung MUI.

8.KEPUTUSAN  IJTIM’ ULAMA KOMISI FATWA (Tahun 2006)

1. TASWIYAT AL-MANHAJ ( Penyamaan Pola Pikir dalam Masalah – masalah Keagamaan)

Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan umat Islam merupakan suatu yang wajar, sebagi konsekwensi dari pranata “ijtihad” yang memungkinkan terjadinya perbedaan.

Sikap yang merasa hanya pendapatnya sendiri yang paling benar serta cenderung menyalahkan pendapat lain dan menolak dialog, merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip toleransi (al-tasamuh) dan sikap tersebut merupakan ananiyyah (egoisme) dan ‘ashabiyyah hizbiyyah (fanatisme kelompok) yang berpotensi mengakibatkan saling permusuhan ( al-‘adawah), pertentangan (al-tanazu’), dan perpecahan (al-insyiqaq).

Dimungkinkanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam harus tidak diartikan sebagai kebebasan tanpa batas (bila hudu wa bila dlawabith)

Perbedaan yang dapat di toleransi adalah perbedaan yang berada di dalam majal al-ikhtilaf ( wilayah perbedaan). Sedangkan perbedaan yang berada di luar majal al-ikhtilaf tidak dikategorikan sebagai perbedaan, melainkan sebagai penyimpangan: seperti munculnya perbedaan terhadap masalah yang sudah jelas pasti (ma ‘lum min al-din bi al-dlarurah).

 Dalam menyikapi masalah-masalah perbedaan yang masuk dalam majal al-ikhtilaf sebaiknya diupayakan dengan jalan mencari titik temu untuk keluar dari perbedaan (al-khuruj min al-ikhtilaf) dan semaksimal mungkin menemukan persamaan.

Majal al-ikhtilah adalah suatu wilayah pemikiran yang masih berada dalam koridor ma ana waa alahi wa ashhaby, yaitu faham keagamaan ahlus-sunnah wal jama’ah dalam pengertian yang luas.

2. TANSIQ AL-HARAKAH (Koordinasi langkah strategis dalam maslah-masalah keagamaan)

· Umat Islam perlu mengefektifkan gerakan, baik yang sifatnya Dakwah Islamiyah (harakah al-da’wah) maupun gerakan pembelaan bagi Islam dan umatnya (harakah al-difa’)

· Gerakan Umat Islam yang efektif itu adalah gerakan yang bersifat ishlahiyyah, terkoordinasi, tersinergi, saling mendukung, dan tidak kontra – produktif, serta mengedepankan cara-cara (kaifiyat) yang damai, santun, dan berkeadaban, sekalipun aktifitas kegiatan tersebut beragam dan tidak satu model.

· Dalam melakukan aktifitas, ormas dan lembaga keagamaan hendaknya selalu bedasarkan diri di atas perinsip; niat yang baik, perencanaan yang terpadu, metode keagamaan (manhaj) yang shaih, serta kehidupan sosial yang mengedepankan semangat kekeluargaan (al-ukhuwah), moderasi (al-tawassuh), keseimbangan (al-tawazun), dinamis, dan memanfaatkan segala potensi yang ada.

· Gerakan keagamaan (harakah diniyyah) harus mencakup segala bidang, seperti aqidah,syari’ah, akhlak, ekonomi, sosial, dan budaya.

· Untuk tercapainya gerakan yang efektif tersebut, MUI diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi sehingga tercapai tujuan gerakan bersama.

9.FATWA MUI  Tentang 10 KRITERIA  ALIRAN SESAT.

    Mengingkari salah satu dari rukun iman
    Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
    Meyakini turunya Wahyu setelah Al-Qur’an.
    Mengingkari Otentisititas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
    Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
    Mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam.
    Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
    Mengingkari Nabi Muhammad  SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
    Mengubah, menambahkan dan atau mengurangi pokok –pokok ibadah yang telah di tetapkan oleh Syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i  seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya


Source : http://ldiitulangbawang.blogspot.com

Tidak ada komentar